Pasal 23
BAB 8 — KEUANGAN
(1) Konsul Kehormatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat mengusulkan kegiatan kepada Kepala Perwakilan Diplomatik. (2) Persetujuan Kepala Perwakilan Diplomatik terhadap usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesesuaian dengan strategi dan kebijakan luar negeri
serta perencanaan program dan kegiatan Perwakilan Diplomatik. (3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetujui oleh Kepala Perwakilan Diplomatik dapat diberikan dukungan anggaran yang berasal dari daftar
isian pelaksanaan anggaran Perwakilan Diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran Perwakilan Diplomatik. (4) Pelaksanaan usulan kegiatan yang disetujui oleh Kepala Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan di bawah koordinasi fungsi terkait pada Perwakilan Diplomatik. (5) Penggunaan dan pertanggungjawaban dukungan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
