PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 8 — KEUANGAN
(1) Konsul Kehormatan tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Konsul Kehormatan dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
