PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
BAB 7 — TATA KERJA
Konsul Kehormatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, wajib: a. menyediakan kantor yang terletak di kawasan yang representatif dengan ruang kerja, ruang penyimpanan arsip, dan sarana komunikasi, berupa telepon, faksimil, situs internet, dan e-mail; dan b. memasang alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f di kantor Konsul Kehormatan.
