Pasal 20
BAB 7 — TATA KERJA
(1) Pengamatan keadaan dan perkembangan Negara Penerima Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Konsul Kehormatan dengan: a. melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap keadaan, perkembangan dan potensi perdagangan, perindustrian, investasi, pariwisata, sosial budaya, pekerja migran INDONESIA, dan hal lain yang terkait dengan pelindungan warga negara INDONESIA. b. melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap perkembangan dan/atau peraturan baru yang dikeluarkan oleh Negara Penerima Konsul Kehormatan yang mempunyai pengaruh terhadap kepentingan INDONESIA.
(2) Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
