Pasal 19
BAB 7 — TATA KERJA
(1) Kepala Perwakilan Diplomatik berwenang dan wajib memberikan petunjuk, arahan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan. (2) Kepala Perwakilan Diplomatik berwenang dan wajib untuk melaksanakan pertemuan koordinasi baik secara luring maupun daring dengan Konsul Kehormatan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan. (3) Kepala Perwakilan Diplomatik berwenang dan wajib untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan. (4) Kepala Perwakilan Diplomatik melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap 6 (enam) bulan. (5) Kepala Perwakilan Diplomatik menunjuk pelaksana fungsi sebagai koordinator pada Perwakilan Diplomatik yang sesuai dengan tugas dan kegiatan Konsul Kehormatan.
