PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 7 — TATA KERJA
(1) Konsul Kehormatan wajib melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan, termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Konsul Kehormatan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai pelaksanaan program dan kegiatan, serta laporan khusus kepada Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
