Pasal 17
BAB 6 — ALAT PERLENGKAPAN KERJA
Pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, dan publikasi dilakukan dengan cara: a. penggunaan kertas kop dengan lambang negara dan tata persuratan mengikuti ketentuan yang berlaku di Kementerian dan Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan;
b. surat dengan lambang negara
dilarang digunakan bagi surat menyurat yang sifatnya pribadi; c. Konsul Kehormatan menyimpan dan memelihara arsip yang dilakukan oleh Konsul Kehormatan; d. penyimpanan arsip Konsul Kehormatan harus terjamin keamanan dan kerahasiaannya; e. semua arsip Konsul Kehormatan merupakan milik Negara Republik INDONESIA dan harus dikembalikan kepada Kementerian atau Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan, pada saat masa tugas Konsul Kehormatan berakhir; f. Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan menyediakan Peraturan Perundang- undangan dan berbagai publikasi yang diperlukan oleh Konsul Kehormatan dalam menjalankan tugas; dan g. bahan publikasi tersebut diterbitkan dalam bahasa Inggris dan bahasa Negara Penerima Konsul Kehormatan.
