Pasal 16
BAB 6 — ALAT PERLENGKAPAN KERJA
Penggunaan alat perlengkapan kerja Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan ketentuan: a. cap dinas:
hanya dipergunakan oleh Konsul Kehormatan selama menjalankan tugas dan fungsinya;
Konsul Kehormatan bertanggung jawab atas keamanan pemakaian cap dinas; dan
bentuk dan cara penggunaan cap dinas yang digunakan oleh Perwakilan Diplomatik berlaku bagi Konsul Kehormatan. b. bendera negara:
bendera negara harus dikibarkan di kantor Konsul Kehormatan setiap hari kerja antara matahari terbit sampai dengan matahari terbenam;
dalam hal luar biasa dapat diadakan pengecualian yaitu pengibaran bendera siang malam seperti pada hari perayaan nasional tertentu atau hari lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk memperingati suatu peristiwa yang memiliki arti penting bagi bangsa dan negara;
dalam hal hari besar INDONESIA bersamaan jatuhnya dengan hari besar setempat, bendera negara tidak dikibarkan;
dalam melaksanakan pengibaran bendera negara di kantor Konsul Kehormatan, perlu diperhatikan kebiasaan dan peraturan protokoler negara penerima;
cara menaikkan, menurunkan, menyimpan, dan menggunakan bendera negara untuk penutup jenazah, serta tata cara penggunaan lainnya berpedoman pada ketentuan mengenai bendera negara dan panji kepresidenan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
posisi bendera negara berada di posisi kanan apabila disandingkan dengan bendera negara setempat. c. lambang negara:
lambang negara dipasang sebagai perisai dengan cara menempelkannya di luar atau di dalam ruangan pada dinding yang tegak lurus di tempat yang pantas dan mudah dilihat;
dalam hal suatu ruangan lambang negara ditempatkan bersamaan dengan gambar PRESIDEN Republik INDONESIA dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA maka posisi lambang negara ditempatkan lebih tinggi dan berada di antara gambar PRESIDEN Republik INDONESIA dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
