Pasal 15
BAB 6 — ALAT PERLENGKAPAN KERJA
(1) Alat perlengkapan kerja diberikan bagi setiap Konsul Kehormatan dari Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan untuk mendukung administrasi pelaksanaan tugas dan fungsinya, berupa: a. cap dinas (official seals); b. bendera negara Republik INDONESIA; c. lambang negara Republik INDONESIA; d. foto PRESIDEN Republik INDONESIA dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; e. kartu tanda pengenal dari Kementerian dan berlaku selama masa tugas; f. papan nama kantor Konsul Kehormatan; dan g. kertas dan amplop dengan kop/kepala surat lambang negara Republik INDONESIA. (2) Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d disiapkan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum di Kementerian. (3) Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disiapkan oleh unit kerja yang membidangi urusan administrasi perwakilan di Kementerian.
(4) Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g disiapkan oleh Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan. (5) Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diserahkan kepada Konsul Kehormatan melalui Perwakilan. (6) Spesifikasi Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (7) Alat perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan kepada Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan setelah berakhir masa tugas Konsul Kehormatan.
