PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 5 — HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN
Hak istimewa dan kekebalan dapat diberikan kepada Konsul Kehormatan secara terbatas sesuai dengan: a. hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional; b. hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Penerima Konsul Kehormatan; c. hukum dan kebiasaan internasional; dan d. memperhatikan asas timbal balik.
