PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 4 — TIM PENILAI
(1) Menteri membentuk dan MENETAPKAN Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal; b. Staf Ahli Bidang Manajemen; dan c. unsur terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
- Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan
- satuan kerja terkait di Kementerian. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan rapat Tim Penilai Konsul Kehormatan dengan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Manajemen untuk:
- melakukan kajian dan analisis terhadap pengusulan pengangkatan, perpanjangan masa tugas, dan pemberhentian Konsul Kehormatan yang disampaikan oleh Perwakilan Diplomatik;
- melakukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi atas pengusulan pengangkatan, perpanjangan masa tugas, dan pemberhentian Konsul Kehormatan;
- melakukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi atas laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Konsul Kehormatan; dan
- melakukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi atas usulan penghargaan untuk Konsul Kehormatan dari Perwakilan Diplomatik, dan b. menyampaikan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal.
