PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN MASA TUGAS DAN PEMBERHENTIAN
Pengusulan pemberhentian Konsul Kehormatan .sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan cara: a. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian berupa rekomendasi pemberhentian Konsul Kehormatan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. b. Menteri menyampaikan usulan pemberhentian Konsul Kehormatan kepada
untuk mendapatkan penetapan.
