Pasal 11
BAB 3 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN MASA TUGAS DAN PEMBERHENTIAN
(1) Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. selesainya masa tugas; d. putusnya hubungan diplomatik dengan Negara Penerima Konsul Kehormatan; e. pembukaan kantor Perwakilan Diplomatik atau konsuler di wilayah kerja Negara Penerima Konsul Kehormatan; f. menyalahgunakan kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi sebagai Konsul Kehormatan; g. usulan dan penilaian Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan; h. tidak lagi memenuhi persyaratan pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan/atau i. atas pertimbangan kepentingan nasional.
