Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN MASA TUGAS DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa tugas Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan: a. memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan misi Perwakilan Diplomatik dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Perwakilan Diplomatik; b. masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan c. diusulkan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik. (3) Ketentuan mengenai pengusulan pengangkatan Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai perpanjangan masa tugas Konsul Kehormatan. (4) Pertimbangan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal 6 (enam) bulan terhitung sejak sebelum berakhirnya masa tugas Konsul Kehormatan.
