PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
BAB 8 — TATA KERJA
Dalam hal berhalangan menjalankan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu, Konsul Kehormatan wajib memberitahukan Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya.
