PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 9 — KEUANGAN
(1) Konsul Kehormatan tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Konsul Kehormatan dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Konsul Kehormatan.
