PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
BAB 8 — TATA KERJA
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, Konsul
Kehormatan wajib untuk: a. menyediakan kantor yang letaknya di kawasan yang representatif dan mudah dijangkau ; b. memiliki ruang kerja dan penyimpanan arsip; c. memasang Lambang Negara, Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada dinding ruang kerj a; d. mempunyai alamat kantor dan sarana komunikasi, seperti telepon, faksimil, situs internet dan e-mail.
