Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan : a. bidang lingkungan hidup kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. b. bidang kehutanan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (3) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
