Pasal 6
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 : a. bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan b. bidang kehutanan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pembinaan administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang didekonsentrasikan kepada Gubernur. (5) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (6) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang didekonsentrasikan, apabila : a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. Gubernur melaksanakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (7) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
