Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/ penandatanganan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran. (3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Gubernur di dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017. (6) Pelaksanaan anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan
bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (8) Perencanaan kegiatan dan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang telah ditetapkan Gubernur untuk menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan yang dilimpahkan, dikoordinasikan oleh Sekretariat Satuan Kerja Perangkat Daerah.
