Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur pemerintah provinsi. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada kepala desa.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan 31 Desember 2017.
