PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
