PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 38
BAB 6 — SANKSI
(1) Dalam hal Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang
Pembatalan Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK.
