Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka: a. permohonan Pelepasan Kawasan HPK atau permohonan pembentukan Tim Terpadu untuk perizinan berusaha, yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum memenuhi peryaratan administrasi dan teknis serta belum ditetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu, penyelesaiannya diproses di Lembaga OSS melalui sistem elektronik terintegrasi; b. permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk perizinan nonberusaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaiannya diproses di Kementerian; c. penyelesaian permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit sesuai ketentuan Pasal 51 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, diproses di Kementerian; d. permohonan Pelepasan Kawasan HPK atau permohonan pembentukan Tim Terpadu untuk perizinan berusaha, yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi serta telah ditetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu;
telah ditetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu dan belum menyampaikan kelengkapan persyaratan teknis dan administrasi;
telah ditetapkan Keputusan tentang Pelepasan Kawasan HPK dan belum dilakukan Penataan Batas; dan
telah ditetapkan Keputusan tentang Pelepasan Kawasan HPK dan telah dilakukan Penataan Batas, selanjutnya diproses di Kementerian; e. permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan belum menyelesaikan kewajiban tata batas, selanjutnya diproses di Kementerian; f. permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah memperoleh persetujuan prinsip dan telah menyelesaikan tata batas sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, mengajukan permohonan penerbitan Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK, selanjutnya diproses di Kementerian; dan g. permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, serta belum memperoleh persetujuan prinsip sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, mengajukan permohonan pembentukan Tim Terpadu Pelepasan Kawasan HPK, selanjutnya diproses di Kementerian. (2) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di
Lembaga OSS untuk mendapatkan NIB dan selanjutnya menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Pemohon Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memperoleh Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK dan telah memperoleh Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri tentang Penetapan Areal Pelepasan Kawasan HPK, Direktur Jenderal kepada Lembaga OSS menyampaikan Notifikasi pernyataan Definitif Pelepasan Kawasan HPK. (4) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga OSS memberikan Pernyataan Definitif Pelepasan Kawasan HPK.
