Pasal 37
BAB 6 — SANKSI
(1) Dalam hal Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan Notifikasi kepada Lembaga OSS berupa dokumen elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk melakukan pembatalan Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK. (3) Berdasarkan laporan hasil pengawasan pelaksanaan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS melakukan pembatalan Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK. (4) Berdasarkan pembatalan Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pembatalan Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK.
