PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 36
BAB 5 — PEMANFAATAN KAYU
Pemanfaatan kayu pada Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dan Pasal 34 ayat (1) huruf a dilakukan setelah mendapat izin pemanfaatan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
