Pasal 35
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi pelepasan kawasan hutan dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2) Gubernur dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan Kepala Dinas Provinsi untuk melakukan: a. evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya untuk permohonan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan b. monitoring dan evaluasi kepatuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (3) Biaya pelaksanaan kegiatan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada pemohon. (4) Biaya monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
