Pasal 34
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Berdasarkan hasil pengecekan, dan penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. Keputusan tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK apabila telah menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Keputusan tentang Pembatalan Pelepasan Kawasan HPK apabila belum menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen dalam tenggang waktu yang ditentukan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri telah MENETAPKAN batas areal Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pelepasan Kawasan HPK dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemohon mengajukan permohonan ulang paling lama 3 (tiga) bulan dan penyelesaian Komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil penelaahan.
