Pasal 33
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen dengan dilampiri dokumen asli, kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen. (3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur dapat melakukan verifikasi.
(4) Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
