PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 30
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK atas pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
