PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 29
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Perpanjangan penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan upaya penyelesaian Komitmen yang telah dilakukan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK.
