Pasal 28
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Hasil penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b disusun dalam bentuk laporan dan peta yang dilengkapi dengan koordinat hasil penataan batas dalam format xls dan shapefile(.shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84. (2) Penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap selesai apabila telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri tentang Penetapan Areal Pelepasan Kawasan HPK. (3) Dalam hal pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK merupakan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. (4) Tata batas areal Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menentukan letak dan luas secara pasti di lapangan dengan memperhatikan kondisi lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas Areal Pelepasan Kawasan HPK diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
