PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 27
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (6) paling lama 1 (satu) tahun setelah terbit Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK, memenuhi Komitmen: a. menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyelesaikan tata batas areal Pelepasan Kawasan HPK dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang; dan c. mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan.
