Pasal 26
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (6), dilarang: a. melakukan kegiatan di lapangan sebelum menyelesaikan pemenuhan Komitmen; dan b. memindahtangankan Pelepasan Kawasan HPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan Pelepasan Kawasan HPK sesuai dengan ketentuan Pasal 51 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan dalam rangka penyelesaian pemenuhan
Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dan kegiatan lainnya, yaitu: a. proyek strategis nasional; b. membuat kegiatan persiapan, berupa pembangunan direksi kit (basecamp sementara); c. pengukuran sarana dan prasarana; dan/atau d. pembibitan. (4) Luas Kawasan HPK yang dapat dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan seluas 10% (sepuluh persen) dari luas Kawasan HPK yang dilepaskan. (5) Dalam hal luas 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 200 ha (dua ratus hektare), maka luas kegiatan di lapangan paling banyak seluas 200 ha (dua ratus hektare). (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikecualikan untuk kegiatan proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
