Pasal 31
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen kepada Menteri melalui Lembaga OSS dengan Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan dokumen asli kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, Direktur Jenderal melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen.
(3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi. (4) Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
