Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi: a. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon; b. peta lokasi skala 1 : 50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) dalam format shapefile (shp) dengan koordinat sistem geografis atau UTM Datum WGS 84; c. izin lingkungan; d. izin lokasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; e. laporan dan rekomendasi hasil penelitian Tim Terpadu; f. pertimbangan gubernur; g. pakta integritas dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
- sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
- semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
- tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin;
- bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
- tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
- melakukan permohonan Pelepasan Kawasan HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), bersedia menanggung konsekuensi hukum.
(2) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat dukungan/penolakan sebagian atau seluruh areal yang dimohon atas Pelepasan Kawasan HPK menjadi bukan Kawasan Hutan sesuai dengan permohonan. (3) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya permohonan pertimbangan dan berlaku selama proses pengurusan Pelepasan Kawasan HPK. (4) Dalam hal gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah memberikan pertimbangan.
