PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas: a. menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL); b. menyelesaikan tata batas areal Pelepasan Kawasan HPK; dan c. mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan. (2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan pemohon untuk memenuhi persyaratan Pelepasan Kawasan HPK.
