Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN
(1) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan. (2) Permohonan pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu); dan b. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling sedikit 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan file elektronik (softcopy) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84. (3) Ketua Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI), Perguruan Tinggi Negeri, atau lembaga/badan yang membidangi penelitian Kementerian dengan anggota dari instansi terkait. (4) Berdasarkan penelitian, Tim Terpadu dapat merekomendasikan untuk: a. melepaskan Kawasan HPK sebagian atau seluruhnya; dan/atau
b. mengubah fungsi Kawasan HPK menjadi Kawasan Hutan Tetap. (5) Dalam hal terdapat rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak disetujui Menteri, Menteri dapat MENETAPKAN Kawasan HPK yang tidak disetujui menjadi Kawasan Hutan Tetap. (6) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu untuk penelitian Pelepasan Kawasan HPK dibebankan kepada pemohon. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian Terpadu Pelepasan Kawasan HPK diatur dengan Peraturan Menteri sendiri.
