PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-94-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang JENIS INVASIF
Pasal 9
BAB 2 — JENIS INVASIF
Jenis invasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat diperbaharui paling sedikit setiap 2 (dua) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
