PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-94-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang JENIS INVASIF
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemanfaatan jenis asing dari luar negeri yang telah ada pengaturannya, wajib dilakukan analisis risiko.
