PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-94-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang JENIS INVASIF
Pasal 8
BAB 2 — JENIS INVASIF
Jenis invasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, baik yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
