PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-94-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang JENIS INVASIF
Pasal 7
BAB 2 — JENIS INVASIF
Dalam hal jenis invasif yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
