PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-94-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang JENIS INVASIF
Pasal 6
BAB 2 — JENIS INVASIF
Tata cara pemasukan jenis asing dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau antar area, atau antar pulau di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
