PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-94-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang JENIS INVASIF
Pasal 5
BAB 2 — JENIS INVASIF
Tata cara analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dan tata cara melakukan eradikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
