PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-94-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang JENIS INVASIF
Pasal 4
BAB 2 — JENIS INVASIF
(1) Pengendalian jenis invasif yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) telah tercantum dalam Peraturan Menteri ini, dilakukan penolakan. (2) Pengendalian jenis invasif yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum tercantum dalam Peraturan Menteri ini, wajib dilakukan analisis risiko.
