Pasal 3
BAB 2 — JENIS INVASIF
(1) Jenis invasif berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri; (2) Jenis Invasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup spesies dan sub spesies dan/atau tingkatan takson yang lebih rendah meliputi setiap bagian, biji-bijian, telur atau propagules dari spesies tersebut atau hasil reproduksi. (3) Pengendalian jenis invasif yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan: a. analisis risiko; dan b. penetapan status risiko invasif. (4) Penetapan status risiko invasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang telah ditetapkan sebagai jenis invasif, maka terhadap pemasukannya dilakukan eradikasi. (5) Penetapan status risiko invasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang telah ditetapkan sebagai jenis invasif, maka terhadap penyebarannya dilakukan: a. eradikasi; b. pemusnahan investasi; atau c. pencegahan penyebaran melalui kontrol populasi.
