Pasal 9
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI DENGAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Hak Pegawai dengan Penugasan Khusus sebagai berikut: a. memperoleh penghargaan berupa kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat reguler; b. memperoleh Penilaian Prestasi Kerja (P2K) Pegawai yang dibuat oleh Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Pegawai dengan Penugasan Khusus di unit Eselon I dimana Pegawai yang bersangkutan terakhir tercatat sebagai Pegawai, dengan bahan penilaian berasal dari atasan langsung Pegawai dengan Penugasan Khusus di tempat penugasannya, dengan ketentuan:
bagi Pegawai dengan Penugasan Khusus yang sebelum mendapat penugasan menduduki Jabatan Eselon I dan Fungsional dengan pangkat IV/c ke atas, dengan pejabat penilai dilakukan oleh Menteri;
bagi yang sebelum mendapat penugasan menduduki Jabatan Eselon II dan Fungsional dengan pangkat IV/b, dengan pejabat penilai dilakukan oleh Pejabat Eselon I dan atasan pejabat penilai yaitu Menteri; dan
bagi yang sebelum mendapat penugasan menduduki Jabatan Eselon III ke bawah dan Fungsional dengan pangkat IV/a ke bawah serta Pelaksana, dengan pejabat penilai dilakukan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan atasan pejabat penilai yaitu Pejabat Eselon I. (2) Kewajiban bagi Pegawai dengan Penugasan Khusus sebagai berikut: a. bekerja secara penuh pada instansi/lembaga dimana PNS ditugaskan; b. menyampaikan laporan berkala secara tertulis setiap 1 (satu) tahun sekali terkait perkembangan pelaksanaan Penugasan Khusus kepada unit kerja Eselon I yang bersangkutan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal; c. menyampaikan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada unit kerja Eselon I yang bersangkutan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal; d. melaporkan kepada unit kerja Eselon I yang bersangkutan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan, dan melakukan presentasi di unit Eselon I asal Pegawai sebelum ditugaskan, sebagai bahan penilaian dan pertimbangan untuk MENETAPKAN akan berakhir atau diperpanjang Penugasan Khusus; dan e. mengajukan usul pensiun bagi Pegawai dengan Penugasan Khusus yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) kepada unit kerja Eselon I yang bersangkutan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal paling sedikit 9 (sembilan) bulan sebelum mencapai BUP.
