PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus dan...
Pasal 8
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI DENGAN PENUGASAN KHUSUS
Administrasi Kepegawaian bagi Pegawai dengan Penugasan Khusus ditetapkan sebagai berikut: a. terhitung sejak tanggal dimulai sampai dengan selesai penugasan, administrasi Kepegawaian Pegawai dengan Penugasan Khusus berada di unit kerja Eselon I yang bersangkutan; dan b. penugasan dan penarikan status Kepegawaian bagi Pegawai dengan Penugasan Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
