PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus dan...
Pasal 7
BAB 4 — MASA TUGAS PENUGASAN KHUSUS
(1) Masa tugas Penugasan Khusus ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun. (2) Pegawai dengan Penugasan Khusus dapat ditugaskan kembali di lembaga setelah mengabdi kembali di Kementerian paling sedikit 5 (lima) tahun.
