PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus dan...
Pasal 6
BAB 3 — PROSEDUR PENUGASAN KHUSUS DAN PENARIKANNYA
Proses penarikan Pegawai dengan Penugasan Khusus dilakukan melalui prosedur sebagai berikut: a. unit kerja Eselon I menyampaikan usulan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dengan melampirkan persyaratan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. usulan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa tugas berakhir; dan c. Biro Kepegawaian dan Organisasi memproses penerbitan Surat Keputusan tentang penarikan Pegawai dengan Penugasan Khusus.
